Harmonisasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Presiden mendorong agar dilakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Tujuannya agar diperoleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA. Lulusan vokasi, mulai dari jenjang pendidikan menengah kejuruan (SMK) sampai perguruan tinggi maupun lembaga pelatihan kerja, harus dibekali kompetensi sesuai standar sehingga mampu bekerja ataupun berwirausaha. Pada Ratas tanggal 4 Agustus 2021, Presiden memberikan arahan kepada Menko PMK agar menyusun Peraturan Presiden dalam rangka memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi. Kemenko PMK selanjutnya menyusun Rancangan Perpres dimaksud bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait serta KADIN. Pada 27 April 2022 lalu, telah diterbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres dimaksudkan sebagai penguatan sekaligus perluasan dari Inpres 9/2016 yang hanya mencakup revitalisasi SMK. 

Perpres 68/2022 memerintahkan dibangunnya Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang merepresentasikan kebutuhan tenaga kerja dan lapangan usaha, baik per jenis/jenjang kompetensi, per wilayah, maupun jangka waktu ke depan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi harus berubah dari berorientasi suplai (supply oriented) menjadi berorientasi kebutuhan (demand oriented) yang digambarkan oleh SIPK tersebut. Dengan demikian, tidak terjadi lagi mismatch ke depannya. Di Perpres 68/2022 juga terdapat pembagian urusan dimana pendidikan vokasi dikoordinasikan oleh Menteri Dikbudristek dan pelatihan vokasi dikoordinasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Yang perlu diingat, penugasan Kemenaker untuk mengoordinasikan pelatihan vokasi tidak mengambil alih kelembagaan Lembaga kursus dan pelatihan yang ada di Kementerian Dikbudristek. Tetapi, ini sebagai bentuk dari orkestrasi dan sinergi dalam rangka meningkatkan kualitas kompetensi lulusan LKP maupun LPK sehingga sesuai dengan kebutuhan DUDIKA.  Perpres Vokasi ini sangat mendorong DUDIKA untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Salah satu peran DUDIKA yang sangat penting adalah dalam penyelarasan kurikulum sehingga kompetensi lulusan vokasi betul-betul siap bekerja atau mampu berwirausaha. KADIN ditugaskan untuk mengoordinasikan peran DUDIKA ini. Perpres 68/2022 juga membentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi atau disingkat TKNV. TKNV mesti dibentuk dalam waktu paling lambat 3 bulan. TKNV ini bertugas menyusun Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Stranas Vokasi) serta melakukan koordinasi dan menyinergikan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara nasional.