Penyusunan Panduan Pembentukan dan Pengembangan LSP P1 pada Satuan Pendidikan Vokasi

Visi Indonesia 2045 terdiri dari empat pilar utama, yaitu (1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, serta (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan. Pada tahun 2045 Indonesia akan menghadapi tantangan global megatrend. Tantangan global ini menyangkut sepuluh perubahan besar, yaitu: perubahan demografi global, peningkatan urbanisasi dunia, peningkatan peranan emerging economies, perubahan perdagangan internasional, perubahan tata keuangan internasional, perubahan geopolitik, perubahan iklim, perubahan teknologi, peningkatan persaingan dalam perebutan sumber daya alam, serta peningkatan jumlah penduduk kelas menengah (Bappenas, 2019). Sepuluh perubahan megatrend tersebut harus dihadapi oleh semua negara, tanpa kecuali. Dalam menghadapi tantangan perubahan tersebut, Indonesia harus mampu beradaptasi dan bertransformasi dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, menegaskan diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi SMK sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara khusus bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK; (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match); (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri; (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan (6) membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK. Melalui terbitnya Inpres 9 tersebut dalam rangka meningkatkan akses sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, Kemendikbudristek telah membuat kesepakatan dengan BNSP untuk meningkatkan jumlah LSP P1 di SMK, dan sampai dengan tahun 2022 ini telah tercatat sekitar 1280 an SMK yang telah terlisesnsi oleh BNSP menjadi LSP P1.

Terbitnya Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan perluasan regulasi terkait dengan pengembangan pendidikan vokasi di Indonesia sebagai salah satu lembaga pencetak SDM terampil dan siap kerja untuk menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja di era bonus demografi indonesia s.d. 2030.

Panduan yang disusun ini mencakup panduan tentang bagaimana prosedur pembentukan LSP P1 di SMK dan Pendidikan Tinggi Vokasi, serta Pengembangan LSP P1 untuk Menambahkan Ruang Lingkup Sertifikasinya, dan Melakukan Lisensi Ulang (Relisensi) ketika masa lisensinya berakhir.