Penyusunan Peta Jalan Pendidikan Vokasi Tahun 2023-2030

Sebuah kajian masa depan menerka bahwa masyarakat Indonesia akan tumbuh dalam dua karakteristik. Pertama, karakteristik masyarakat Indonesia yang terbuka.
Masyarakat ini digerakkan oleh materialisme, hidup dan berpikir di alam yang hiperinovatif. Kedua, karakteristik masyarakat tradisi, yang digerakkan oleh spiritualisme,
mempertahankan ikatan-ikatan “ke dalam” (agama, kepercayaan, kultur, adat, kelokalan, dan sejenisnya) karena memang bangsa ini lahir bersama dengan kehidupan
spiritual. Tugas pendidikan adalah mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang terbuka, yang mampu hidup dan berpikir di alam hiper-inovatif, sekaligus
mempertahankan ikatan-ikatan spiritualitas sebagai karakter bangsa Indonesia (BSNP, 2020). Idealisasi manusia Indonesia yang “utuh” inilah yang – dalam gagasan kebijakan pendidikan nasional kita sekarang – dirumuskan dalam Profil Pelajar Pancasila. 

Perpres Nomor 68/2022 ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara menyeluruh dan
komprehensif yang lebih terkoordinasi, sinergi, fokus, efektif, dan efisien. Perpres ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antar K/L dan pemangku kepentingan
lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Sebagai turunannya, telah terbit Peraturan Menko PMK Nomor 6
Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagai panduan implementasi Perpres Nomor 68/2022 bagi K/L dan
penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dalam Perpres ini tanggung jawab pendidikan vokasi diamanatkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, sedanngkan pelatihan vokasi diamanatkan kepada Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
menyusun Peta Jalan Pendidikan Vokasi sebagai tindak lanjut implementasi Perpres Nomor 68/2022 dan menujuk Peraturan Menko PMK Nomor 6/2022. Implementasi
Perpres Nomor 68 Tahun 2022 dilakukan melalui proses dan strategi transformasi pendidikan. Dalam hal ini, transformasi pendidikan vokasi dilakukan mulai dari aspek
filosofis-paradigmatis hingga tataran praktis. 

Penyusunan kembali atau evaluasi peta jalan pendidikan vokasi tahun 2022 ini didasarkan dengan adanya Evaluasi Audit Kinerja dari BPK yang dilaporkan tahun 2022 awal, dan terbitnya Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi serta disusunya Strategi Nasional Pengembangan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Stranas RPVPV.

Tahun 2022 ini Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan DUDI bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang untuk menyusun revisi Peta Jalan Pendidikan Vokasi yang telah disusun pada tahun 2021 lalu. Tim Penyusun yang diketuai oleh Prof. Waras Kamdi ini terdiri dari pakar-pakar pendidikan vokasi diantaranya Prof. Bruri (UNY), Prof. Muchlas (UNNESA), Prof. Djoko (UM), Dr. Agus (UPI), Ananto Kusuma Seta, Ph.D. (UNJ/UNESCO) yang telah memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan pendidikan vokasi di Indonesia. Melalui penyusunan peta jalan pendidikan vokasi ini diharapkan dapat memberikan guidance bagi pemangku kepentingan khususnya Kemendikbudristek, Pemda, dan Satuan Pendidikan Vokasi dalam membuat program dan kebijakan dalam mengembangkan pendidikan vokasi ke depan.